Keterkaitan Praktik Elektromedis Permenkes No. 45 Tahun 2015 dengan Penyelenggaraan Pelayanan Laboratorium
Pelayanan laboratorium kesehatan memiliki peran strategis dalam sistem pelayanan kesehatan, baik sebagai sarana penunjang promotif, preventif, diagnostik, kuratif, dan rehabilitatif. Seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan mutu pelayanan kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 45 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis sebagai landasan hukum yang mengatur secara komprehensif mengenai izin dan penyelenggaraan praktik elektromedis di Indonesia, termasuk juga aspek pelayanan laboratorium. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui standarisasi praktik elektromedis oleh tenaga kesehatan yang kompeten. Dalam konteks ini, praktik elektromedis mencakup penggunaan berbagai alat teknologi canggih seperti alat diagnostik laboratorium, perangkat pencitraan medis, hingga peralatan yang mengandalkan prinsip elektromagnetik untuk menghasilkan data kesehatan. D...